Agen Poker Domino qq - Judi QiuQiu - Capsa Bandar Kiu Online Berita Actual,Terpecaya,Terkini dan Terbaru Selalu Update Setiap Hari nya. Jangan Lupa Like + Comment nya.

ESDM: Vivo Jual BBM Lebih Murah dari Premium Tak Langgar Aturan


Berita TOP365 - Jakarta - PT Vivo Energy Indonesia menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) berkadar Research Octane Number (RON) 89‎ dengan harga jauh lebih murah dibanding BBM RON 88 Premium yang dijual PT Pertamina (Persero).

Harga jual, termasuk distribusi BBM oleh Vivo ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melanggar aturan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menampik tudingan pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente. Alasannya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2015, harga BBM Umum termasuk di dalamnya marjin atau keuntungan diatur oleh pemerintah.

"Penjualan bensin RON 89 telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Direktur Jenderal Migas untuk bensin RON 88 sebagai persyaratan minimalnya," tegas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Dadan lebih jauh menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran diatur mengenai penyediaan BBM yang terdiri dari tiga jenis, yaitu:

1. Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu minyak Solar dan minyak tanah, dan disubsidi pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas).

2. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin RON 88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.

3. Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) BBM.

"Jadi dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh Vivo sebagai BU pemegang IUNU BBM tidak bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014," tutur Dadan.

Selain itu, terkait dengan pernyataan distribusi BBM RON 89 oleh Vivo Energy Indonesia melanggar peraturan BBM satu harga, Dadan menjelaskan, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah Indonesia dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.

Hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.

"Saat ini Vivo melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP (Jamali). Pemerintah dapat menugaskan Vivo untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan peraturan tersebut," tegas Dadan.

Dadan menuturkan, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia. Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap Pertamina telah memperhitungkan kemampuan perusahaan sebagai BUMN.

Tujuan akhir adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM satu harga. Pernyataan ini meluruskan kabar yang beredar perlakuan ketidakadilan pemerintah terhadap Pertamina.

"Kita melihat jenis BBM Bensin RON 88 masih dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah (angkutan kota dan sejenisnya), sehingga pemerintah tetap perlu menugaskan BU pemegang IUNU untuk menyediakan jenis BBM tersebut," kata dia.

Pemerintah, Dadan mengakui, akan memberikan penugasan kepada BU lain pemegang Izin Usaha Niaga BBM, termasuk Vivo, bukan hanya mendistribusikan BBM di Jawa, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Kebijakan pemerintah dalam distribusi BBM satu harga semata-mata adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019," tutur Dadan.

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Team Success | Annisa.Lavote |
Copyright © 2017 OnTheWay 2018. Hots News 365 - All Rights Reserved
Post Hot-News365 by Mr.Saint Published by
Proudly powered by Blogger