Agen Poker Domino qq - Judi QiuQiu - Capsa Bandar Kiu Online Berita Actual,Terpecaya,Terkini dan Terbaru Selalu Update Setiap Hari nya. Jangan Lupa Like + Comment nya.

KPK jadwalkan periksa Setya Novanto saksi korupsi e-KTP hari ini



Berita TOP365 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (SN) terkait kasus korupsi e-KTP. Berbeda dari sebelumnya, Novanto kali ini tidak diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, tetapi sebagai saksi dari kelima tersangka kelima kasus pengadaan e-KTP yang juga mantan Direktur utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiardjo (ASS).

"Hari ini saksi SN diperiksa terkait kasus e-KTP untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Selain memeriksa Novanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana. Tiga saksi itu adalah Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Husni Fahmi, pengacara Arie Pujianto, dan satu orang karyawan swasta Made Oka Masagung.

Untuk diketahui, Setya Novanto sebelumnya sempat menyadang status sebagai tersangka keempat dari kasus mega korupsi e-KTP. Namun status tersangka itu telah digugurkan karena Ketua DPP Partai Golkar itu telah menang dalam proses praperadilan tanggal 29 September 2017 yang lalu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.

"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus
dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Team Success | Annisa.Lavote |
Copyright © 2017 OnTheWay 2018. Hots News 365 - All Rights Reserved
Post Hot-News365 by Mr.Saint Published by
Proudly powered by Blogger